Balmon Palangka Raya Ukur Frekuensi RSPD Kapuas

Tim Teknis Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Azwari Purba foto bersama Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag, M.Pd setelah menyampaian hasil Laporan Kegiatan Pengukuran Parameter Teknis Radio Siaran Pemerintah Kabupaten Kapuas 91.4 FM di ruang PPID Utama, Jumat (08/03).(Media Dayak/Ist)

Bacaan Lainnya

Kuala Kapuas, Media Dayak

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Palangka Raya melaksanakan kegiatan pengukuran parameter teknis radio siaran Pemerintah Kabupaten Kapuas bertempat di RSPD Kabupaten Kapuas jalan DI Panjaitan dengan frekuensi siar 91.4 FM, Jumat (08/03).

Kegiatan pengukuran ini merupakan agenda rutin Balmon SFR Kelas II Palangka Raya untuk mengetahui apakah penggunaan spektrum frekuensi radio telah memenuhi persyaratan teknis, tidak melebihi parameter standar yang telah ditentukan.

Ketua tim teknis Balmon Palangka Raya Azwari Purba menyampaikan laporan hasil pengukuran teknis radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat.

Dalam laporannya Azwari Purba mengatakan,  dalam pengukuran teknis siaran radio ada beberapa parameter yang perlu disesuaikan, seperti frekuensi terukur, level, bandwidth, deviasi frekuensi dan lainnya.

“Secara keseluruhan dari hasil pengecekan kami dilapangan terhadap pengukuran parameter teknis radio siaran pemerintah Kabupaten Kapuas dengan frekuensi 91.4 FM masih dalam keadaan standar walaupun ada sedikit bandwidth yang melebar tetapi masih taraf aman,” paparnya.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag, M.Pd juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan dari Tim Balmon SFR Kelas II Palangka Raya dalam melakukan pengukuran Paramater Teknis Siaran Radio FM 91.4.

“Dengan hasil laporan pengukuran teknis siaran ini, tentunya akan menjadi acuan bagi kami dalam standarisasi peralatan pemancar RSPD sehingga frekuensi siaran radio akan memenuhi standar parameter yang telah ditentukan,” katanya.

Dia juga menambahkan, RAPERDA mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi dan Radio yang merupakan syarat mutlak dalam proses perijinan Radio dan Televisi sudah memasuki tahap akhir, tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah untuk selanjutnya ditetapkan oleh Bupati Kapuas.

Kasi Pengelola Komunikasi Publik Gusti Mahfuz, S.Kom, MA juga menambahkan akan segera melakukan pembenahan terhadap exciter transmitter pemancar, dengan melakukan matching antena dan saluran transmisi, agar sesuai dengan parameter yang telah ditentukan.(hmskmf/aw)

image_print

Pos terkait