Bahas ODOL, Satlantas Gelar Rakor Bersama LLAJ

Kasat Lantas Polres Katingan Iptu Olin dan sejumlah Personil Satlantas lainnya saat rakor bersama sejumlah personil Bidang Perhububgan Dinas PUPRPerhububgan Kabupaten Katingan, membahas Odol, Rabu pagi (9/2), di ruang Satlantas Polres setempat. (Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Untuk membahas Over Load dan Over Dimension (ODOL), Satlantas Polres Katingan gelar rapat koordinasi (rakor) bersama LLAJR, guna membahas pelaksanaan penindakan terhadap kendaraan odol dimaksud. Msksudnya, kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.

Disamping itu, membahas pula tentang sejumlah pelanggaran dari kasat mata sebagai antisipasi terjadinya laka lantas di wilayah hukum Polres Katingan, Rabu pagi (9/2).

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH S IK M IK, melalui Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lenina Olin, S Tr K, menjelaskan tentang tujuan digelarnya rakor dimaksud, yakni untuk meningkatkan sinergistas antara pemangku kepentingan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Kabupaten Katingan.  

Dari hasil rakor tersebut menurut Olin disepakati bersama Bagian Perhubungan Kabupaten Katingan melalui Kasi LLAJ Agustri Suryadinata SP, akan dilaksanakan penindakan terhadap kendaraan odol di wilayah hukum Polres Katingan.

Sedangkan hasil yang ingin dicapai menurutnya, Bidang Perhubungan Kabupaten Katingan, berencana akan melakukan penertiban dan penindakannya dengan menggunakan sarana prasarana berupa timbangan portable yang dimiliki oleh kantor penguji kendaraan bermotor bidang Perhubungan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan,” ucap Kasatlantas.

Agar penertiban nanti berjalan lancar, pihaknya menurutnya, akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, istilah larangan odol dimaksud melalui media sosial (medsos) maupun berbagai media konvensional lainnya. “Kemudian, baru ada penindakan bagi yang terbukti melanggar,” ujarnya, seraya menyebutkan pasal bagi pelanggar, yaitu dijerat dengan pasal 227 dan pasal 307 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 

Terkait larangan odol dimaksud menurutnya sangatlah penting. “Dengan tujuan, selain untuk keselamatan dan keamanan, juga untuk ketertiban dan guna kelancaran berlalulintas di wilayah hukum Polres Katingan,” tuturnya. (Kas/Aw)

image_print

Pos terkait