Kepala Diskominfosantik Kalteng, Herson B Aden foto bersama Bupati Barut, Nadalsyah dan sejumlah tamu undangan setelah Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) diselenggarakan di gedung Balai Antang, Muara Teweh, Jumat (26/07).(Media Dayak/lst)
Palangka Raya, Media Dayak
Kepala Dinas Komunikasi,Informatik,Persandian,dan Statistik(Diskominfosantik)Provinsi Kalimantan Tengah Ir.Herson B.Aden,M.Si menegaskan bahwa setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.
“Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi,” katanya pada Pembukaan Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) diselenggarakan di gedung Balai Antang, Muara Teweh, Jumat (26/07)..
Herson menyatakan, Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 memberi kewajiban kepada badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.
Adapun informasi yang tidak dapat disampaikan atau pengecualian adalah informasi yang bersifat ketat dan terbatas, dan kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Herson menjelaskan,lingkup badan publik dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 ini meliputi lembaga yudikatif,legislatif serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN)atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD)dan mencakup pula organisasi non pemerintah,baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
“Seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri,” tuturnya.
“Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki,” ujarnya. (MMCK)












