Audiensi Bersama Antara Pemkab Kapuas dan Komisi Nasional Disabilitas RI Terkait Pemenuhan Hak Disabilitas

Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas menggelar Audiensi terkait pemenuhan hak disabilitas bersama Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (24/9/2024)..(Media Dayak/ hmskmf)

Kuala Kapuas, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas menggelar Audiensi terkait pemenuhan hak disabilitas bersama Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (24/9/2024).

Dalam kegiatan ini dipimpin Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Raison, didampingi Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas Deka Kurniawan dan Kepala Dinas Sosial Kapuas Yanmarto. Tampak hadir juga Kepala Disdukcapil Kapuas Jaya, Kepala Diskominfosantik Kapuas Hartoni U Sawang, Kepala Bappelitbangda Catur dan sejumlah instansi terkait.

Raison dalam kesempatan itu mengungkapkan digelarnya Audiensi, Koordinasi, Advokasi dan Kerjasama kali merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menciptakan masyarakat yang inklusif, adil dan setara bagi seluruh lapisan.

“Mereka penyandang disabilitas ini memilili hak untuk menikmati pelayanan publik, untuk itu Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa hak-hak mereka ini dilindungi undang-undang,” ujar Raison.

Walaupun lanjutnya, memang terdapat beberapa kekurangan yang belum bisa dipenuhi secara maksimal, seperti masih adanya fasilitas pelayanan umum yang belum ramah aksesnya bagi disabilitas.

“Melalui audiensi ini merupakan komitmen kita untuk bisa mengidentifikasi tantangan maupun hambatan yang dihadapi para penyandang disabilitas, dengan harapan kita bisa membangun komitmen yang kuat untuk memenuhi hak-hak dalam mendukung kesejahteraan penyandang disabilitas di Kabupaten Kapuas,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kapuas Yanmarto dalam paparannya mengungkapkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Kapuas yang terdata menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebanyak 1.218 jiwa.

Dijelaskan Yanmarto, beberapa upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas yang telah dilakukan diantaranya seperti penyediaan alat bantu berupa kursi roda, alat bantu dengan dan kaki palsu serta hibah uang.

Dinas Sosial Kabupaten Kapuas terangnya juga memiliki tempat layanan berupa Rumah SInggah, dimana fungsinya sebagai tempat sementara bagi orang terlantar yang belum diketahui keberadaan keluarganya.

“Kami juga memberikan bimbingan sosial keluarga bagi penyangdang disabilitas serta mendatangkan pihak medis ke rumah singgah untuk melakukan pengecekan tiap bulannya,” imbuhnya.

Setelah mendengarkan audiensi dari Pemkab Kapuas, Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas Deka Kurniawan menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemkab Kapuas dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Kapuas.

“Pada prinsipnya, kami akan selalu  siap dalam membantu Pemkab Kapuas untuk selalu berupaya dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini,” ujar Deka Kurniawan.(hmskmf/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait