ASN Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Nanga Bulik, Media Dayak

Tahun 2024 mendatang, adalah tahun politik, dimana bangsa Indonesia akan melaksanakan hajat besar yakni Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.

Bacaan Lainnya

Dimana pada tanggal 14 Pebruari 2024 akan dilaksanakan pemilihan DPD dan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hingga pemilihan Presiden. Kemudian, pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah, yakni Gubernur dan Bupati/Walikota.

Meski demikian, Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto, sudah memberikan pesan dan mewanti-wanti agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemkab Lamandau menjag netralitas.

“Saya mengingatkan kembali bahwa di tahun 2024 nanti kita akan menghadapi agenda besar, yaitu Pilpres, pemilihan legislatif dan Pilkada,”ungkapnya dalam pertemuan dengan seluruh Kepala OPD, beberapa waktu lalu.

Untuk itu, tegas dia, saya minta agar kita semua turut mensukseskan agenda tersebut. Dan, kepada Kepala OPD juga jajarannya saya minta fokus saja bekerja menjalankan kewajibannya sebagai ASN.

“Jangan sampai ASN terlibat politik praktis. Karena jika terbukti, pasti akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Tin/Rsn)

image_print

Pos terkait