Aparat Desa Beri Pelayanan di Kantor Desa

KANTOR DESA-Plt Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara Eveready Noor saat berada di salah satu Kantor Desa di wilayah Barito Utara.(Media Dayak : Dinsos PMD Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pelayanan pegawai Pemerintah Desa (Pemdes) se Kabupaten Barito Utara (Barut) ditertibkan untuk meningkatkan disiplin, tertib admnistrasi, produktifitas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Barito Utara, Eveready Noor pengaturan jam kerja tersebut sudah ada dalam keputusan Presiden nomor 68 tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah.

“Setia dalam melakukan kunjungan kerja di desa-desa di wilayah Barito Utara kita selalu mengingatkan hal tersebut kepada semua aparatur pemerintah desa (Pemdes),” kata Eveready Noor, Selasa (8/9).

Selain itu, katanya, pihaknya juga meminta kepada aparatur desa di daerah ini agar meningkatkan disiplin kinerja. “Terlebih dahulu menyiapkan sarana dan prasarana kantor desa yang memadai sebagai tempat pelayanan kepada masyarakat,”kata eveready Noor, Selasa (8/9).

Mantan Camat Teweh Tengah ini juga mengatakan, Kantor Desa merupakan simbol Pemerintah Desa dan pusat pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan konsep pemerintah yang melayani masyarakat.

Sekarang ini Pemerintah Desa dari 93 desa se Kabupaten Barito Utara sudah memiki Kantor Desa yang cukup bagus dan layak sebagai tempat pelayanan yang di lengkapi saranan dan prasarana yang memadai di tambah dengan ketrampilan perangkat desa cukup mengerti admnistrasi pemerintahan.(lna/rsn)

image_print

Pos terkait