Foto bersama Kegiatan Sosialisasi bertema “Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pemakaian Narkotika”, Rabu (1/12).(Media Dayak/Ist)
Pulang Pisau, Media Dayak
Dalam upaya untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan Narkoba, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali melakukan langkah pencegahan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan sosialisasi.
Kegiatan tersebut digelar oleh Badan Kesbanglinmaspol Kabupaten Pulang Pisau, kepada masyarakat khususnya kalangan generasi muda yang ada di wilayah Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (01/12).
Kajari Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH MH, melalui Kasi Pidum Prathomo Suryo,SH,MH didampingi Jaksa fungsional Chabib Shohleh,SH kepada media ini menyampaikan bahwa, kegiatan ini digelar dengan maksud agar generasi muda serta semua unsur lapisan masyarakat paham betul akan bahayanya penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan ini mengambil tema, Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pemakaian Narkotika,” ujar Prathomo Suryo.
Selanjutnya, Prathomo Suryo S. SH MH yang menjadi narasumber dalam Sosialisasi tersebut menambahkan dalam materinya, bahwa arah penegakan hukum terutama bagi pengguna narkotika yang saat ini berorientasi kepada rehabilitasi sebagai pemulihan.
“Namun demikian, rehabilitasi tersebut hanya terbatas kepada pengguna yang tidak terkait dengan aktivitas peredaran narkotika secara ilegal, dengan rekomendasi dari Tim Asessment Terpadu”. tambah Thomo sapaan akrabnya.
Kegiatan Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh BNK Kota Palangkaraya dan Polres Pulang Pisau, dengan peserta yang di undang diantaranya Kepala Desa, pelajar serta tokoh masyarakat setempat.(Alp/Aw)












