Anggota DPRD Kalteng Minta Parpol Memanfaatkan Bantuan Sesuai Aturan

Anggota DPRD Provinsi Kalteng Siti Nafsiah (Media Dayak/ist)

Palangka Raya, Media Dayak 

Belum lama ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyalurkan dana bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol) senilai Rp6,3 miliar. Bantuan tersebut bersumber dari iuran anggota, sumbangan sah sesuai ketentuan, serta anggaran dari APBN dan APBD.
 
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengingatkan Parpol penerima bantuan agar memanfaatkan dana hibah dengan tepat sasaran dan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan, penggunaan dana sebaiknya diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat.
 
“Bantuan ini seharusnya menjadi sarana untuk memberikan pemahaman politik kepada masyarakat. Jangan sampai dana tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai aturan,” tegasnya, Sabtu (2/8).
 
Menurut Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golongan Karya Kateng ini, pendidikan politik yang baik akan membentuk masyarakat yang lebih sadar akan hak dan kewajibannya dalam berdemokrasi. Ia juga meminta agar setiap Parpol menyampaikan laporan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel.
 
Ia berharap, dengan adanya pengelolaan bantuan yang baik, kepercayaan publik terhadap partai politik di Kalteng dapat meningkat. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat kualitas demokrasi di daerah sekaligus mendorong terciptanya iklim politik yang sehat dan berintegritas.(YM/AW)
image_print

Pos terkait