Kasongan, Media Dayak
Dengan ancaman sebilah pisau, pemuda berinisial IW bin Har (38) diduga memperkosa Anak Baru Gede (ABG), sebut saja Bunga (17), Selasa (26/07) di Jalan Ali Japar, Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan
Adapun kronologis kejadiannya, kata Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Effendi Batubara, saat korban sedang tertidur pulas diatas kasur di dalam kamar ibunya, tiba-tiba tersadar (Terbangun) lantaran, ada seorang pria yang mengerayangi tubuh korban (bunga)
Lalu korban mencoba berteriak, namun pelaku segera menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dan seraya akan nusuk leher korban sambil mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
Melihat pisau dan ancaman tersebut, korban bukan hanya takut saja, tapi juga lemas serta pasrah sehingga tidak berani melawan.
Dengan kepasrahannya itulah, pelaku segera merobek celana pendek jeans biru pudar keputih-putihan di bagian bawah, serta merobek celana dalam korban bagian pinggang sebelah kiri. “Akhirnya, pelaku menyetubuhi korban,” jelas Iptu Affan Effendi Batubara.
Setelah berhasil memperkosa korban, pelaku sempat mengeluarkan cairan sperma di atas kasur (Keluar di luar) dan kemudian bergegas meninggalkan rumah korban melalui pintu belakang.
Ole karena hanya sendirian di rumah tersebut, korban langsung menghubungi kaka sepupunya untuk datang ke rumah melalui WA, kemudian bersama-sama melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan lanjut melaporkannya ke Polsek Katingan Tengah.
Begitu laporan ditetima, sejumlah personel Polsek Katingan Tengah menurutnya langsung mengamankan seorang pria berinisial IW bin Har (38) yang diduga sebagai pelakunya. “Ini berdasarkan pengakuan dari korban,”katanya.
Kendati sudah mengamankan pria yang diduga sebagai pemerkosa ABG tersebut, nanun untuk sementara ini pihaknya menurutnya belum menetapkan tersangka atas perkara pemerkosaan tersebut.
Artinya, untuk sementara ini, IW bin Har masih berstatus sebagai saksi saja untuk dimintai keterangan oleh Reskrim polsek Katingan Tengah. “Karena menurut keterangan, IW bin Har saat kejadian, berada di Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei,”katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita, katanya, selain 1 lembar celana dalam warna ungu milik korban, juga 1 lembar celana jean pendek dan 1 buah kasur (tilam). (Kas/Rsn)











