Amburadulnya Manajemen Lama, Membuat PT BMB Merugi  Ratusan Miliar

Kantor PT BMB, Di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.(Media Dayak/Ist) 

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Basirun Panjaitan, selaku Direktur Manajemen baru PT Berkala Maju Bersama ( PT BMB ), dalam pernyataannya  yang mengatakan, “ berdasarkan   hasil audit independen, di bawah kendali manajemen lama, dengan direktur Cornelis N, PT BMB mengalami kerugian mencapai ratusan miliar, hingga kurang lebih Rp350 Miliar , baik dari awal pengurusan perizinan hingga pembukaan lahan yang sampai saat ini banyak bermasalah. Anehnya pengurusan perizinan PT BMB, hampir habis Rp100 Miliar”, kata Basirun.

Basirun menambahkan , “ Sejak pembukaan lahan , PT BMB dibawah direktur yang lama, yang hanya memiliki saham 3 persen ( tanpa penyertaan modal ) banyak melakukan pembukaan lahan baru, yang prosesnya diduga tidak sesuai aturan main yang benar. Terkait pendataan kepemilikan hak tanah serta tidak adanya penyerahan kerjasama atau kemitraan kepada PT BMB, sehingga perusahaan mengalami kerugian sangat besar ” 

Tudingan amburadulnya pengeloaan PT BMB , dibawah kendali manajemen lama diduga mengandung kebenaran.   

Kepada Wartawan, Asisten Sustainability PT BMB, Sumardie, Spi, mengatakan, Saat dikelola manajemen yang lama, PT BMB diduga bekerja secara serampangan sehingga merugikan perusahaan dan masyarakat yang seharusnya menerima Plasma. 

Sumardie menduga “ saat PT BMB dikelola manajemen yang lama , ada oknum petinggi perusahaan yang sengaja membuat pelanggaran dan bekerja tidak sesuai aturan yang berlaku , untuk keuntungan pribadi atau kelompok kecilnya saja “

Sumardie yang juga warga Dayak, asli Pulang Pisau mencontohkan , salah satu perjanjian, atau kerja sama yang dilakukan oleh PT BMB Manejemen yang lama , diduga keras merugikan perusahaan hingga 2, 8 miliar rupiah, berupa kerja sama yang diduga tidak sesuai aturan hukum maupun aturan perusahaan yang sehat.

“ Selaku Direktur , Mewakili PT BMB, Cornelis , melakukan kerja sama dengan Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalteng, yang tujuannya mulia , untuk membantu / mendukung kemajuan Orang Dayak melalui organisasi DAD Kalteng , Tetapi ironisnya , dana bantuan sebesar 50 juta rupiah per bulan, dengan total pengiriman sebesar 2,8 miliar rupiah, tidak masuk ke rekening Dewan Adat Dayak Kalteng selaku organisasi, tetapi ironisnya uang bantuan dari PT BMB,diduga masuk ke rekening, salah satu pengurus DAD, “ kata Sumardie.

Sumardie menambahkan, “ melalui satu contoh yang merupakan fakta , karena ada perjanjian kerja samanya, dan ada pengiriman uang dari PT BMB, silahkan masyarakat menilai, apakah kerja sama tersebut, sesuai dengan aturan main, atau sesuai manajemen perusahaan yang sehat, atau hanya akal-akalan saja untuk merugikan perusahaan, tetapi menguntungkan pribadi dan kelompoknya  “ 

Menutup pernyataannya, Sumardie menegaskan , “ Ia tidak bermaksud menghakimi, tetapi silahkah masyarakat menilai, karena Ia berbicara apa adanya, sesuai fakta dan data”

Sementara itu, menyikapi tudingan terhadap dirinya, yang membuat PT BMB merugi hingga ratusan miliar rupiah, ketika dikonfirmasikan melalui pesan Whatsapp dan pesan sudah terkirim, Cornelis Nalau belum menanggapi.

Namun ketika dihubungi melalu saluran telepon Selasa (06/12/2022) sore, penasehat hukum Cornelis N, Arif Irawan Sanjaya, mengungkapkan menghargai pernyataan  dari pihak yang mengaku manejemen baru dari PT BMB tersebut. Namun, menurut Arif Irawan, semuanya sebaiknya bisa dibuktikan secara hukum.

 “Kalau ada ada dasarnya silakan lakukan upaya hukum, jangan mengiring opini yang negative dan menyesatkan di masyarakat. Ingat ya…Kita negara hukum. Jika merasa dirugikan, silakan laporan ke kepolisian, jangan sampai mengiring opini di media,” Tegas Arif Irawan.

“Lebih elok kan, Tentunya jika yang disampaikan Rp350 Miliar itu angka yang besar lo, nggak main main,kalo tidak terbukti kan bisa jadi fitnah dan tentunya berakibat hukum kan,” ujar Arif mengingatkan.

Namun Arif kembali menegaskan, bahwa apa yang disampaikan itu  kita pastikan tidak benar dan dan tidak sesuai fakta yang ada, nanti pada saatnya kita akan buktikan dengan dasar dan data hukum yang valid, tambahnya.

“Kami juga mengimbau kepada teman-teman media agar tidak mudah menjadi tempat penggiringan opini, laksanakan kaedah jurnalistik dengan benar. Karena itu alangkah baiknya harus objektif,” demikian pungkas Arif Irawan. (Lsn)

image_print

Pos terkait