Kaban Kesbangpol Barito Utara, Melpadona dan Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Hartono, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait ormas dan LSM di Barito Utara, diruang kerjanya, Rabu (16/2/2022).(Media Dayak:Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Data terbaru yang dihimpun oleh Badan Keasatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara untuk Organisasi Massa (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bejumlah 155 Ormas.
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan (Kabid Kesbaok), Hartanto, mengatakan, untuk organisasi massa yang sudah mendaftar di Kesbangpol Kabupaten Barito Utara per 31 Desember 2021 berjumlah 155 Ormas.
“Ini update terbaru, dulu-dulu kan hampir 200 an ada yang sudah habis kepengurusan, mendaftar ulang dan ada yang di keluarkan untuk sementara dari data dan juga sudah tidak aktif,” katanya.
Untuk ormas yang dikeluarkan dari data Hartanto menerangkan, bahwa organisasi masa yang tersebut untuk sementara waktu dipending. “Dianggap mati suri lah ormas ini, karena tidak ketemu lagi kabarnya,”kata Hartanto.
Sementara, Kaban Kesbangpol juga mengatakan, dalam ketentuan Ormas harus melapor setiap 6 (enam) bulan sekali. “Setiap enam bulan ormas harus melapor apa kegiatannya,”tutur Melpadona.
Selain itu juga, kata dia, kalau ada pergantian kepengurusan segera melapor ke Kesbangpol Barito Utara dan melapirkan Surat Keputusan (SK) baru. “Selama ini kami berusaha menyurati, usaha untuk kontak dan ada sebagian yang melaksanakan dan ada yang tidak melaksanakan, tapi banyak yang tidak,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk saat ini, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum dengan aplikasi SIOLA (Sistem Informasi Online Layanan).
“Jadi berkas sesuai dengan syarat yang ada akan diferivikasi oleh Badan Kesbangpol, apabila sudah klier akan di infut di Aplikasi SIOLA dan ada surat pengantar dari Kaban Kesbangpol,”kata mantan Kadis Disdalduk P3A ini.
Lanjut dikatakannya, apabila infut dengan syarat tidak lengkap maka akan ditolak oleh aplikasi SIOLA tersebut. “Satu saja syaratnya tidak lengkap, langsung ditolak oleh system,” imbuh Kaban.
Ditambahkannya, organisasi massa yang akan mendaftarkan SKT di Kesbangpol Barito Utara, sebaiknya harus melengkapi persyaratan yang dianjurkan karena apabila terjadi kesalahan atau kekurangan data maka aplikasi system akan menolak. (lna/rsn)













