Kapolda Irjen Pol H Anang Revandoko
Palangka Raya, Media Dayak
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) dari sejumlah kasus hukum yang mereka tangani sepanjang tahun 2018. Barbuk tersebut di antaranya berupa narkoba jenis sabu seberat 7.447 gram (7 kilogram lebih), ribuan lembar Kartu Tanda Penduduk, dan puluhan pucuk senjata api (senpi) rakitan.
Pemusnahan barbuk yang dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol H Anang Revandoko ini digelar Jumat (21/12) di halaman Mapolda. Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat terkait, di antaranya, Gubernur Kalteng diwakili Asisten II Sekda Drs H Nurul Edy, petinggi Korem 102/Pjg, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Walikota Hj Umi Mastikah, jajaran pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh lainnya.
Kapolda Irjen Pol H Anang Revandoko dalam penjelasannya mengatakan, sabu seberat 7.447 gram yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari barbuk kasus narkoba yang mereka tangani pada periode Januari hingga pertengahan Desember 2018 lalu. Untuk Narkoba jenis sabu, jumlah keseluruhannya mencapai 12 kilogram, berasal dari 780 perkara dengan jumlah sebanyak 952 orang.
“Selain sabu, kami juga berhasil menyita narkoba jenil pil ektasi sebanyak 109 butir, pil Karisoprodol (Carnhophen/Zenith) sebanyak 152.985 butir,” katanya.
Dia melanjutkan, secara kuantitas, jumlah narkoba yang berhasil disita dari berbagai perkara itu menunjukan peningkatan yang cukup signifikan dibanding penanganan perkara serupa di periode tahun-tahun sebelumnya.
“Masalah peredaran narkoba di Kalteng sudah sangat memprihatinkan. Masih banyak kasus kasus narkoba yang perlu ditangani dan di berantas bersama-sama,” tegas Anang.
Terkait upaya meminimalisir peredaran dan penggunaan narkoba ini, Kapolda meminta seluruh pihak, baik instansi terkait maupun masyarakat untuk meningkatkan kerja sama.
“Bila kerja sama tidak jalan, tentunya aparat penegak hukum juga akan kesulitan untuk mengungkap jaringan narkoba,” tandasnya.
Selain sabu dan berbagai jenis narkoba, digelar pula pemusnahan barbuk lain, yakni ribuan lembar Kartu Tanda Penduduk, puluhan pucuk senpi rakitan, dan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal.
Usai pemusnahan barbuk, kegiatan dilanjutkan dengan apel gelar pasukan “Operasi Lilin Telabang 2018”. Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek keseiapan personel, peralatan pendukung, serta koordinasi dengan para pemangku kebijakan dalam mengantisipasi potensi-potensi kerawanan Kamtibmas pada momentum perayaan Natal 2018 dan Tahun baru 2019.
Operasi Lilin Telabang 2018 yang berlangsung pada 23 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019 tersebut melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan Polda Kalteng, prajurit TNI Korem 102/Pjg, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishub Kominfo), Barisan Pemadam Kebakaran (Damkar), dan lain-lain. (SAR/Lsn)