Patha Asi
Kuala Kurun,Media Dayak
Damang kepala adat wilayah Kecamatan Tewah,Kabupaten Gunung Mas(Gumas),Patha Asi,menyatakan tahun 2018,untuk kelurahan Tewah terdapat 7 kasus perselingkuhan yang sudah ditangani pihaknya.
“Tujuh kasus perselingkuhan yang kita tangani berakhir damai dengan dibuat suatu perjanjian yang mengingat secara adat dayak dan tidak mengulanginya lagi,sedangkan 10 kasus lainnya,isteri menggugat cerai suaminya secara adat,” ungkap Patha,Minggu(13/1).
“Kasus perselingkuhan salah satu pelanggaran terhadap hukum adat dayak dalam menjalani hidup berumah tangga.Itu(perselingkuhan)dilakukan oleh suami maupun isteri dengan bukan pasangan yang sah,” lanjut dia.
Secara hukum adat dayak,sambung Patha,jika seorang suami tertangkap basah oleh isterinya dengan perempuan lain dan muncul permasalahan,maka suami tersebut dikenakan hukuman 30 hingga 60 kati ramu.
“Kalau suami yang menangkap basah isterinya,maka isteri harus membayar 30 hingga 45 kati ramu.1 kati ramu adalah 15 jipen dikalikan dengan berapa kali pelanggaran yang dilakukan suami maupun isteri.Nilai 1 kati itu Rp 100 ribu,”ujarnya.
Menurut Patha,banyak faktor penyebab perselingkuhan,salah satunya alat komunikasi hand phone(HP)yang kerap disalahgunakan suami ataupun isteri,pengaruh minuman keras(miras)dan narkoba.
“Kita kerap menghimbau masyarakat Kecamatan Tewah untuk menggunakan hand phone secara bijak,jangan sampai hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga lantaran itu(HP),perselingkuhan terjadi yang akhirnya menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga,bahkan berujung pada perceraian.Itu(perceraian)sangat tidak baik,terlebih bagi anak,anaklah yang menjadi korban,” tuturnya panjang lebar.
Dia berharap masyarakat Kecamatan Tewah dan Gunung Mas umumnya dapat memahami dan mentaati hukum adat dayak,dalam menciptakan kehidupan yang harmonis,tertib,aman dan sejahtera.(Nov/Lsn)