Sebanyak 69 orang pelanggar prokes Covid-19 terjaring pada Operasi Yustisi yang digelar Polres Gumas Kamis (28/1) malam.(Media Dayak/Doc Polres)
Kuala Kurun, Media Dayak
Sebanyak 69 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 terjaring pada Operasi Yustisi yang digelar Polres Gunung Mas (Gumas), Kamis (28/1) malam.
Operasi yustisi yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin warga akan protokol kesehatan Covid-19, berlangsung di komplek pertokoan dan di Jalan Sangkurun Kota Kuala Kurun
“Pada kegiatan itu, kami berhasil menjaring 69 pelanggar. 34 warga yang tidak memakai masker, dan 35 orang warga lainnya tidak menjaga jarak,” kata Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, SH, Jumat (29/1).
Budi menambahkan, selain menegakkan Operasi Yustisi, pihaknya juga menyampaikan pesan ke masyarakat untuk selalu mematuhi prokes Covid-19.
“Masyarakat kita imbau untuk patuh (prokes Covid-19), dengan memakai masker kala beraktifitas di luar rumah, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menghindari kerumunan, tidak berjabat tangan saat bersalaman, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” terang Budi. (Hms/Nov/Aw)













