Pandangan umum fraksi terhadap 5 buah ranperda yang diajukan Pj.Bupati Gumas Herson B.Aden.(Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun,Media Dayak
Dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) atas Pidato Pengantar Bupati Gumas Terhadap 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, Senin (11/11/2024) siang.
Ke-6 fraksi menegaskan dapat menerima 5 buah ranperda dan 2 buah ranperda Inisiatif DPRD Gumas yang disampaikan Pj.Bupati Gumas Herson B.Aden untuk dibahas bersama Legislatif dan Eksekutif sesuai jadwal yang ditentukan.
Pandangan umum fraksi tersebut yakni Fraksi Golkar dengan juru bicara (jubir) Hedra, Fraksi PDIP Nomi Aprilia, Fraksi Perindo Darwinson Concon,Fraksi Nasdem Hermanto,Fraksi Demokrat Neni Yuliani dan Fraksi Gerakan Nasional Rayaniatie Djangkan.
Fraksi Gerakan Nasional melalui jubir Rayaniatie Djangkan pada kesempatan itu meminta kehadiran pejabat eselon II dan III Pemkab Gumas pada saat pembahasan ranperda untuk memastikan efektifitas pembahasan ranperda.
Lima ranperda Gumas yang disampaikan Pj.Bupati Gumas Herson B.Aden, yakni ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gumas 2025.
Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas, serta ranperda tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gumas Binartha didampingi Wakil Ketua I Nomi Aprilia, Wakil Ketua II Espriadi dan anggota DPRD Gumas lainnya, dihadiri Pj.Bupati Gumas Herson B.Aden, unsur forkompimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Richard, Asisten, kepala perangkat daerah dan pejabat eselon III serta tamu undangan lainnya.(Nov/Lsn)