Wagub Kalteng Habib Ismail bin Yahya menandatangani surat persetujuan bersama terhadap 4 Raperda provinsi Kalteng di Gedung DPRD Kalteng, Senin (22/3/2021). (Media Dayak/Yanting)
Palangka Raya, Media Dayak
Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya mengatakan harapannya dengan adanya 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) yang telah disepakati, dapat membuat tata kelola Pemerintahan wilayah ini menjadi semakin baik, tertata, dan akuntabel.
“Pembentukan Perda merupakan salah satu wujud desentralisasi yang menjadi salah satu kewenangan daerah. Sehingga tidak salah apabila Perda akhirnya menjadi salah satu dari sekian banyak indikator pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam rangka desentralisasi,” kata Wagub saat rapat paripurna ke-7 masa persidangan I (Pertama) Tahun sidang 2021 di gedung DPRD Kalteng, Senin (22/3/2021).
Hari ini, sambung Wagub, kita semua patut berbangga hati bahwa dengan disetujuinya 4 Raperda ini menjadi Perda, maka menggambarkan bahwa kita terus berusaha mewujudkan pembangunan dengan roh desentralisasi di Bumi Tambun Bungai Bumi Pancasila ini.
Dijelaskan, Perda merupakan salah satu bentuk kebijakan bersama yang tentunya bertujuan tidak lain dan tidak bukan demi kemajuan Provinsi Kalteng yang kita cintai. “Oleh karena itu, kami mengajak kita semua mari bersama-sama dengan konsistensi, dengan tulus ikhlas, melaksanakan apa yang telah tertuang dalam Perda ini,” ajak Wagub.
Wagub juga mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama bekerja, saling memperhatikan, khususnya mengimplementasikan dari apa yang telah di sepakati bersama. “Mari kita semua mari satukan visi dan misi dalam mengabdi untuk masyarakat Kalteng yang kita cintai Bersama untuk mewujudkan Kalteng yang semakin BERKAH,” pungkas Wagub.
Diketahui, Rancangan Peraturan Daerah yang telah di setujui bersama menjadi Perda masing-masing tentang:
- Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
- Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalteng
- Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. (Ytm/Lsn)













