358 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Mendapat Remisi Idul Fitri

Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Kasongan, Batara Hutosoit saat menyerahkan remisi keagamaan terhadap 358 WBP sebagai penerima remisi, di hari Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M secara simbolis dan sebelumnya tepatnya pada tanggal 29 Maret 2026 kepala Lapas setempat juga memberikan remisi kepada 13 WBP remisi hari raya Nyepi, di Lapas setempat.(Media Dayak/Ist)
 
Kasongan, Media Dayak 
 
358 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan mendapat remisi keagamaan di hari Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 yang diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Sabtu pagi (21/3/2026) kemaren, yang diserahkan langsung oleh kepala Lapas setempat Batara Hutosoit. 
 
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Batara Hutosit dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, penyerahan remisi tersebut sebenarnya berjumlah 371 WBP. Pasalnya, sebelumnya WBP yang  mendapat remisi Idul Fitri, terdapat WBP yang mendapat remisi hari raya Nyepi dengan jumlah 13 orang pada tanggal 19 Maret 2026 yang lalu. 
 
Dari 371 WBP yang kita usulkan tersebut semuanya menurutnya, sudah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Sedangkan besaran remisi yang diberikan, berbeda-beda, yaitu dari 15 hari hingga  3 bulan. Meskipun aturannya dari 15 hari hingga 3 bulan, namun untuk remisi yang diberikan kepada WBP di Lapas Narkotika kelas IIA Kasongan yang ada saat ini hanya 15 hari hingga 2 bulan saja. “Remisi ini diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik WBP yang telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif,” terang Batara Hutosoit. 
 
Adapun tujuan diberikannya remisi tersebut menurutnya, agar mereka bisa berkelakuan baik dan memperbaiki diri. Sedangkan WBP yang layak untuk diberikan remisi dimaksud, selain mereka telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, juga aktif dalam program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran disiplin. “Selain itu, remisi ini merupakan pemenuhan hak narapidana berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelasnya. 
 
Terkait dengan remisi yang telah diberikan kepada para WBP, dirinya berharap agar semua WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan ini selalu mentaati semua aturan yang ada. Sehingga, bisa diberikan remisi keagamaan, baik remisi WBP yang beragama Islam, maupun Kristiani, Hindu serta agama lainnya sesuai dengan agamanya masing-masing, serta remisi di hari Kemerdekaan RI 17 Agustus. 
 
Kesimpulannya, yang diberikan remisi menurutnya, sesuai dengan UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022, yaitu setiap WBP berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi persyaratan diantaranya mengikuti pembinaan keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing, mengikuti olahraga, kebersihan, mengikuti tata tertib dan semua aturan yang berlaku di Lapas dan berkelakuan baik serta persyaratan lainnya, WBP yang berhak mendapatkannya minimal sudah menjalani pidana selama enam bulan. 
 
Sesuai dengan himbauan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, lanjutnya, dirinya menghimbau kepada semua WBP agar mempersiapkan diri untuk menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa. “Sehingga saat bebas dari Lapas nanti semua WBP bisa berkelakuan baik saat sudah berada di lingkungan masyarakat luas dan memiliki keterampilan yang dapat mereka manfaatkan untuk melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik serta menjalani ibadahnya sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing,” himbaunya. (Kas/Lsn)
 
 
 
image_print

Pos terkait