2 Saudara Sepupu Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Di Sebuah Barak Jalan Bangau

 

AMANKAN DUA PELAKU-Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo saat memimpin penangkapan 2 tersangka pengedar sabu seberat 4,47 gram di Jalan Bangau, Kamis (15/9/2022).(Media Dayak/ Humas Polres Barut)

Bacaan Lainnya

Muara Teweh, Media Dayak

Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), kembali mengamankan 2 (dua) orang pengedar sabu di Muara Teweh. Kedua tersangka masih bersaudara sepupu, Kamis (15/9/2022), sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua pelaku di tangkap di Jalan Bangau, Gang Perintis, RT 13, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, bersama barang bukti sebanyak 4,47 gram sabu.

 

Tersangka BRT alias (36), warga Luwe Hulu dan DT  (25) warga Jalan AIS Nasution, Kelurahan Melayu.

 

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, Kamis (15/9/2022) malam mengatakan kedua tersangka bersama barang bukti sabu seberat 4,47 gram sudah diamankan di Mapolres setempat.

 

“Saat dikepung, kedua tersangka bersama satu orang lainnya mengunci pintu barak. Kami melakukan upaya paksa disaksikan Ketua RT dan pemilik barak, sehingga kami bisa masuk. Kami temukan barang bukti diduga sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Kasat Narkoba, Iptu Arie Indra Susilo, Kamis malam.

 

Dikatakan Kasat Narkoba Arie, ada 3 (tiga) orang yang dibawa ke Polres Barito Utara. Setelah pemeriksaan, 2 (dua) orang dijadikan tersangka dan satunya berinisial A sebagai saksi.

 

“Setelah pemeriksaan, 2 orang tersangka, sedangkan satu lainnya sebagai saksi, karena cuma mengantarkan DT ke barak di Jalan Bangau. Barang bukti sempat dibuang ke tong air. Tapi kami bisa selamatkan, 1 paket besar dan enam paket kecil,” beber Kasat Narkoba Iptu Arie.

 

Saksi berinisial A mengaku disuruh tersangka D, keponakannya, mengantar ke barak tempat R tinggal. “Saat itu D dan R di dalam kamar. Saya menunggu di ruang tamu,” kata saksi A.

 

Dikatakan saksi A, tidak berapa lama, langsung terdengar gaduh. Polisi datang dan masuk menggeledah.  “Jadi saya tidak tahu apa-apa, Cuma mengantar ke barak di Jalan bangau” kata saksi A, warga Puruk Cahu yang lama menetap di Muara Teweh.

 

Salah satu perempuan kerabat para tersangka yang datang ke Polres mengatakan, terkejut atas penangkapan keluarganya.

 

Dia terlihat memeluk salah satu tersangka. “Saya kaget, semoga mereka bisa jera dan tabah menjalani proses hukum, ” ujar perempuan itu.

 

Sedangkan, tersangka D mengaku, saat hendak kerja ke perusahaan tambang di Kecamatan Lahei Barat, dirinya sengaja singgah dan memesan sabu lewat R. “Saya ingat 2 orang anak saya, ” kata D.

 

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.(lna/Lsn)

 

 

 
 
image_print

Pos terkait