PENANGKAPAN BANDAR SABU-Bandar sabu Muara Teweh D (pakai topi) saat digelandang ke Mapolres Barito Utara.(Media Dayak:ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Jajaran Ditnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Bariro Utara (Barut), mengamankan bandar sabu Muara Teweh dan 2 (dua) anggota jaringannya, pada Selasa (6/11).
Seorang bandar sabu Dawang bersama dua anggota jaringan pengedarnya, H seorang pecatan militer dan S alias Jabrik diamankan bersama barang bukti (Barbuk) sabu seberat 100,092 gram atau 1 ons lebih.
Ketiganya ditangkap di Jalan Temenggung Surapati, RT 12, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Selasa (9/11), sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi penangkapan di salah satu barak di daerah setempat. Dawang merupakan target operasi (TO) polisi. Bandar sabu ini pernah bekerja sebagai sekuriti pada sebuah institusi penegak hukum di Barito Utara.
Penangkapan jaringan ini dipimpin perwira setingkat Kapolres. AKBP Roni S, Kepala Subdit III Ditnarkoba Polda Kalteng bersama sembilan personil serta empat anggota Resnarkoba Polres Barito Utara turun dalam operasi tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, Selasa siang membenarkan, penangkapan tiga tersangka tersebut.
“Ini tergolong penangkapan terbesar di Kabupaten Barito Utara, hasil kerjasama Polda dan Polres Barito Utara. Tersangka Dawang dibawa ke Polda Kalteng dan dua lainnya diproses di Polres Barito Utara,” jelas AKP Slameto.
Tersangka S dan H dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU ndang-Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan Dawang kena ancaman lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun.
Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Dawang langsung dibawa ke Palangka Raya, Selasa (9/11). Dia sempat dipertemukan dengan istrinya.(lna/Aw)












