BARBUK DAN PELAKU- Barang bukti (barbuk) dan pelaku kejahatan narkoba saat diamankan di Mapolres setempat.(Media Dayak: Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Dayat Norahman alias Dayat bin Samsuri, warga jalan Impres RT 03, kelurahan Jingah, kecamatan Teweh Barut, kabupaten Barito Utara (Barut) diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara di jalan Akasi RT 06 RW 02 kelurahan Lanjas, kecamatan Teweh Tengah, Kamis (17/10) lalu.
Dayat Norahman alias Dayat ditangkap karena kepemilikan sabu. Barang bukti sabu didapat dalam saku celana sebelah kanan pelaku dengan sabu berat 0,25 gram bruto.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba, Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis sabu.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku. Saat dilakukan pengeledahan di dalam saku celana sebelah kanan pelaku, kita temukan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba, Adhy, Jumat (18/10).
Selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, 1 buah Hp merk Nokia type 105 warna biru muda, 2 pipet kaca, mancis warna ungu merk tokai, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah timbangan digital warna silver.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Terhadap pelaku dalam hal ini akan disangkakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kita terus kembangkan kasus ini agar bandar besar bisa kita tangkap,” kata kasat Narkoba.(lna)











