BARBUK DAN PELAKU-Barang bukti (Barbuk) narkoba jenias sabu dan pelaku NH (46) diamankan di Mapolres Barito Utara, Rabu (17/2/2021). (Media Dayak : Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengamankan pengedar narkoba jinis sabu-sabu di Jalan Nusa Indah, Gang Nusa Indah II, RT 07 Rw 02, Kelurahan Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten (Barut), Provinsi Kaimantan Tengah (Kalteng), pada Rabu (17/2/2021), sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku NH (46), ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan sabu seberat 3,91 gram bruto, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan warna Silver. Kemudian, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1.350.000,- 1 (satu) Hp merk Vivo serta 1 (satu) buah kompor untuk membakar sabu.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor. “Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik Klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkoba jenis shabu di buang oleh terlapor di dalam closet kamar mandi terlapor serta barang bukti laninya,”kata Slameto, Kamis (18/2/21).
Selanjutnya, tambah Kasat Narkoba, terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. “Dan terhadap pelaku dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (lna/rsn)












