Wakil Ketua MPR RI Temui Pemprov Kalteng, Ini Alasannya

Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan (tengah) didampingi Wagub Kalteng Habib Ismail bin Yahya (kiri) dan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Kalteng di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (28/01/2020) sore. (Media Dayak/Yanting)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah (Kalteng), tepatnya ke kota Palangka Raya, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat tentang Wacana Amandemen UUD 1945 terkait Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dilaksanakan pada 27-29 Januari 2020.

Dalam paparannya, Sjarifuddin mengatakan, berdasarkan amanah MPR RI Periode 2019-2024 yang melakukan kajian amandemen UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR RI, maka MPR RI melakukan rapat pleno di MPR, dan secara eksplisit, sehingga MPR RI menyatakan amanah amandemen tersebut akan dilakukan.

“Meski demikian, kita akan membuka ruang yang selebar-lebarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang katakanlah sebanyak 260 juta orang, maka harus kita dengar, dan tentunya tidak mungkin kita mendengar satu persatu. Yang kita tahu adalah, kita harus membuat cluster-cluster ataupun implementasi komunitas,” jelasnya, Selasa (28/01/2020).

Menurut pihaknya, masing-masing stakeholder yang terkait memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan UUD 1945, sehingga ruang harus terbuka seluas-luasnya untuk menyerap pandangan serta saran dari rakyat.

“Ya terkait tentang bagaimana pandangan rakyat, bagaimana saran mereka, bagaimana analisa mereka, urgensi pandangan mereka terhadap wacana ini, kita harus dengar dan perhitungan,” terangnya di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng.

Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya mengatakan, sehubungan dengan adanya wacana terhadap amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait GBHN tersebut, sebaiknya MPR RI disikapi secara arif dan bijaksana.

“Hal tersebut, apabila dilihat dari sisi ketatanegaraan, menjadi penting agar pembangunan nasional menjadi lebih terarah dan komprehensif ke depannya. Dalam realisasi/kenyataannya, sampai saat ini sistem pembangunan nasional kita masih banyak yang belum terintegrasi secara baik dari pusat, Gubernur hingga Bupati dan Walikota,” papar Wagub Kalteng.

Wagub mengharapkan pembahasan tentang GBHN jangan sampai menjadi komoditas politik dan akan menimbulkan kerancuan tentang sistem ketatanegaraan di Indonesia.

“Mengingat, sebagaimana yang kita ketahui bahwa amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali yakni pada awal masa reformasi oktober 1999, kedua pada Agustus tahun 2000, ketiga pada pada bulan November 2001 dan yang ke empat pada Bulan Agustus tahun 2002,” pungkasnya.(Yanting/aw)

image_print

Pos terkait