Wagub Kalteng Edy Pratowo saat menyampaikan sambutan, Senin (10/2/2025).(Media Dayak/MMC)
Palangka Raya, Media Dayak
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Prof Syarifuddin, Kantor Pengadilan Tinggi, Senin (10/02/2025).
Dalam sambutannya, Wagub Edy Pratowo menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya beserta seluruh jajaran dalam menghadirkan layanan peradilan berkualitas bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai.
“Sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja peradilan selama satu tahun terakhir sekaligus menyusun strategi guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum ke depan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Pengadilan Tinggi Palangka Raya memiliki peran strategis dalam melindungi hak-hak masyarakat serta mendukung pembangunan di Provinsi Kalteng. Khususnya dalam menindak berbagai pelanggaran hukum, seperti pungutan liar, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran lainnya.
Edy berharap sidang pleno ini dapat merumuskan langkah-langkah strategis untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih modern, efisien, berintegritas, dan berkeadilan.
“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Palangka Raya akan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kalteng melalui putusan-putusan yang adil dan bijaksana,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Diah Sulastri Dewi, dalam sambutannya menyampaikan capaian kinerja tahun 2024 yang merujuk pada Rencana Strategis (Renstra) periode 2020-2024 serta pelaksanaan perjanjian kinerja tahun 2024 dan program kerja yang telah ditetapkan sejak awal tahun.
Ia menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri se-Kalteng berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi sesuai Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 mengenai pembangunan dan evaluasi zona integritas di instansi pemerintah.
“Kami telah mencanangkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM serta terus berupaya membangun dan memperkuatnya hingga saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Diah menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah meraih predikat WBK pada tahun 2020, sementara Pengadilan Negeri Sampit memperoleh predikat WBK pada tahun 2019, dan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tahun 2020.
Selain itu, dalam hal pencegahan gratifikasi, pihaknya telah menerima penghargaan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI atas inisiatif dalam melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga integritas dan transparansi di lingkungan peradilan,” pungkasnya.(MMC/Ytm/Lsn)