Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. (Media Dayak/Ist).
Palangka Raya, Media Dayak
Gubernur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kalteng H. Sugianto Sabran, didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng H. Darliansjah, mengikuti pembahasan penanganan pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia.
Dalam virtual melalui Video Conference (Vicon) yang beragenda koordinasi percepatan operasi penanganan pandemi covid-19 dipimpin langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo.
Provinsi lainnya, selain Kalteng yang mengikuti rapat virtual tersebut, diantaranya Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Lampung, Kepulauan Riau dan Provinsi Riau.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam laporannya menyampaikan bahwa Kalteng telah menyiapkan anggaran khusus untuk penyediaan jaringan pengaman sosial dalam penanganan Covid-19 di wilayah Kalteng dengan anggaran sebesar Rp 500 Miliar untuk Provinsi dan untuk Kabupaten/Kota mulai dari Rp 30 Miliar sampai Rp 70 Miliar.
“Anggaran untuk penanganan dampak kesehatan kami siapkan Rp 200 Miliar, anggaran penanganan dampak ekonomi kami siapkan Rp 70 Miliar, dan untuk penanganan dampak sosial kami siapkan Rp 200 Miliar,” papar Sugianto Sabran di Istana Isen Mulang Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Sabtu (2/5).
Gubernur juga menyampaikan saat ini di Kalteng terdapat puluhan Kecamatan dan desa yang terdampak pandemi Covid-19. “Yang terdampak sekitar 32 Kecamatan, Kalteng terdiri dari 1.576 Kelurahan, dan jumlah desa yang terdampak kurang lebih sekitar 50 desa,” terangnya.
Lebih lanjut, Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengingingkan perpanjangan jangka waktu terkait dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengenai larangan sementara penggunaan sarana transportasi udara bagi angkutan penumpang yang berakhir pada tanggal 01 Juni 2020, diperpanjang sampai 3 Minggu setelah lebaran yakni tanggal 21 Juni 2020.
Menurut Sugianto hal tersebut dilakukan pihaknya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dari luar daerah ke Kalteng.(Ytm/Lsn)












