Untung Bangas Dukung Aksi Damai AMGM

Anggota DPRD Gumas Untung Jaya Bangas. (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Untung Jaya Bangas mendukung aksi damai dan blokade jalan untuk angkutan hasil produksi PBS yang digelar Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Senin (18/7).

“Sebagai wakil masyarakat saya sangat mendukung aksi damai itu. Masyarakat kecewa terhadap keadaan yang ada, yakni kerusakan jalan provinsi Palangka Raya-Kurun yang melintasi wilayah Gunung Mas. Kerusakan yang disebabkan truk angkutan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan, pertambangan dan kehutanan,” kata Untung dalam keterangan tertulisnya yang diterima Media Dayak.

Untung lebih lanjut mengatakan, AMGM pada 5 Januari 2022 lalu melakukan hal yang sama (aksi damai) dengan alternatif solusi, PBS wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2021.

Selanjutnya, sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka AMGM memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal satu tahun.

Alternatif lainnya, berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI Nomor 12 Tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2021, dan selama ada kerusakan jalan umum, PBS wajib memperbaiki seperti semula (diaspal).

“Solusi alternatif kala itu disetujui Bupati dengan saksi Kapolres Gunung Mas. Namun faktanya diabaikan, tidak  ada kelanjutannya, bahkan angkutan PBS ODOL (Over Dimension and Over Load) sangat membabi buta,” ujar Untung.

Lanjut dia, tidak hanya mengakibatkan kerusakan jalan umum dan ketidaknyamanan penguna jalan umum, tapi juga mengakibatkan terganggunya kesehatan masyarakat akibat debu yang ditimbulkan baik dari debu jalan yang rusak maupun dari debu angkutan truk PBS serta mengakibatkan terancamnya keselamatan masyarakat pengguna jalan umum.

“Aliansi Masyarakat Gunung Mas telah berkirim surat ke komisi III, IV, dan VII DPR RI, bahkan ke KLHK, ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, ke Mabes Polri dan ke KPK di Jakarta. Surat tersebut saya sendiri yang mengantar, namun sampai sekarang tidak ada tanggapan yang diberikan oleh institusi dan lembaga-lembaga tersebut,” tutur Untung.

Untung menilai, PBS yang truk angkutannya melewati jalan provinsi Palangka Raya-Kurun yang melintasi wilayah Gumas telah melanggar aturan perundang undangan tentang Pemanfaatan Jalan Umum dan melanggar AMDAL yang dibuat ketika mengajukan ijin.

Aksi damai AMGM hari ini, targetnya bertemu langsung dengan pimpinan PBS, serta truk PBS berkapasitas kecil dibiarkan melewati, tetapi tidak boleh kembali sebelum target dan tuntutan disepakati oleh pimpinan PBS. (Nov/Aw)

image_print

Pos terkait