Bupati Jaya Turun Tangan! SPBU Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB, Harga Pertamax Tak Boleh Lebih Rp16 Ribu per Liter!

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong.(Media Dayak/ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengendalikan gejolak harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/48/DISPERINDAG/V/2026, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong resmi memperketat pengawasan distribusi BBM sekaligus melindungi daya beli masyarakat di wilayah Kecamatan Kurun dan sekitarnya.

Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati, operasional seluruh SPBU di Kecamatan Kurun kini dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB setiap hari. Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan batas kewajaran harga BBM jenis Pertamax maksimal Rp16 ribu per liter.

Dikonfirmasi mediadayak.id, Sabtu (16/5) melalui aplikasi pesan, Jaya  membenarkan kebijakan tersebut diterbitkan untuk mencegah gejolak ekonomi akibat lonjakan harga BBM, baik di saluran resmi maupun non resmi.

“Benar, ini dalam rangka menjamin keterjangkauan daya beli masyarakat dan mengantisipasi gejolak ekonomi akibat fluktuasi harga BBM,” tegas Jaya.

Dalam aturan tersebut, Pemkab Gumas juga melarang keras praktik pengisian BBM berulang oleh kendaraan dengan pemilik atau pengendara yang sama. Setiap pengendara diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan guna mencegah penyalahgunaan, termasuk dugaan pergantian pelat nomor untuk membeli BBM secara berulang.

“Pengisian kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih dilarang dilakukan berulang oleh pemilik yang sama. Ini untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM,” ujar Jaya.

Tak berhenti sampai di situ, Jaya juga memperingatkan para pelaku usaha dan oknum tertentu agar tidak bermain-main dengan pasokan BBM. Praktik penimbunan, permainan harga hingga mencari keuntungan berlebihan di tengah keterbatasan pasokan disebut akan ditindak tanpa kompromi.

“Jangan sampai ada yang sengaja menimbun atau menaikkan harga secara drastis dan signifikan demi keuntungan pribadi hingga menyebabkan kelangkaan di masyarakat,” tandasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Tim Pengawasan BBM Kabupaten Gumas bersama unsur TNI dan Polri akan melakukan monitoring secara berkala di lapangan. Pelanggaran terhadap aturan distribusi maupun batas kewajaran harga dapat berujung pada sanksi administrasi, evaluasi izin usaha hingga proses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Migas.

Selain pengawasan BBM, Jaya juga meminta seluruh OPD terkait bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus memantau perkembangan harga bahan pokok dan BBM agar stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga.

“Kami ingin distribusi BBM tetap lancar, harga terkendali, dan masyarakat tidak dirugikan,” seru Jaya  menutup.(Nov/Aw)

image_print

Pos terkait