MENDENGARKAN – Bupati Lamandau, H. Hendra Lesmana, bersama unsur FKPD dan tokoh masyarakat mendengarkan arahan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran dalam Rakor penanganan COVID-19 melalui vidcon, di Aula Setda setempat, Senin (26/07). (Media Dayak/Tin/Rsn)
Nanga Bulik, Media Dayak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan seluruh pemerintah Kabupaten/kota se-Kalteng melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka peran serta penanganan COVID-19 di Provinsi Kalimantan Tengah.
Rakor yang diselenggarakan melakui Video Conference (Vidcon) itu juga diikuti oleh jajaran Pemkab Lamandau, di aula Setda setempat.
Hadir dalam rapat tersebut, antara lain, Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, Dandim 1017/Lmd, Letkol Inf Hafes Is Jafrin, Kajari Lamandau, Agus Widodo, ketua organisasi kemasyarakatan serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Diwawancarai usai kegiatan, Bupati, mengatakan, ada beberapa pesan dan arahan dari Gubernur Kalteng yang harus menjadi perhatian pemerintah Kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Lamandau.
“Iya, baru saja kita mengikuti Rakor bersama pak Gubernur terkait penanganan COVID-19. Rakor tadi, adalah tindak lanjut dari penerapan pengetatan PPKM mikro yang selama ini sudah dilaksanakan,”ungkapnya.
Meskipun, lanjut dia, kita (Kabupaten Lamandau) dan beberapa daerah lain sudah turun ke level 3. Namun harapan pak Gubernur tadi bahwa turunnya level itu tidak serta merta kegiatan sosial kemasyarakatan itu menjadi longgar.
“Artinya harus tetap dengan kepatihan dan pengetatan. Contohnya tadi spesifik misalnya kegiatan peribadatan. Karena dikhawatirkan akan muncul atau terjadi peningkatan jumlah yang terpapar Covid-19 dari kegiatan yang dilakukan di tengah masyarakat,”katanya.
Selanjutnya juga, lebih jauh dikatakan dia, acara masyarakat lainnya seperti resepsi pernikahan juga dibatasi.
“Dan meskipun kita sudah turun ke level 3, tidak mengendurkan pengetatan PPKM yang selama ini kita samakan dengan level 4, contohnya penyekatan di perbatasan Kalteng-Kalbar tetap kita lakukan, kemudian kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan lain juga tetap kita batasi,”tukasnya. (Tin/Rsn)











