TONGKANG PARKIR-Tiga buah tongkang yang berparkir di sebelah hilir jembatan, terkait adanya larangan sementara untuk melintas jembatan KH Hasan Bari, Senin (6/9).(Media Dayak/ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Sejak Hari Jumat tanggal 3 September 2021, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara (Dishub Barut) mengumumkan seluruh pemakai jasa pelayaran yang melintasi Jembatan KH Hasan Basri atau Jembatan Barito di Muara Teweh, untuk sementara waktu ditunda.
Pengumuman dikeluarkan Dishub Barito Utara melalui surat tertanggal Jumat 3 September 2021, seiring terjadinya kenaikan permukaan air Sungai Barito dan kecepatan arus yang sangat deras di bawah jembatan KH Hasan Basri tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara H Fery Kusmiadi melalui Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan pada Dishub Barito Utara, Rijalfi, mengatakan Senin (6/9/2021) siang menjelaskan pelayaran yang melintasi Jembatan KH Hasan Basri untuk sementara waktu ditunda, karena skala tinggi air (STA) pada Jumat malam menunjukkan angka 11,50 meter. Hari ini angka STA mencapai 13,79 meter.
“STA 11,50 merupakan batas aman untuk pelayaran melintas jembatan KH Hasan Basri. Terutama bagi kapal yang bermuatan batu bara dan rakit kayu. Space yang tersedia di sekitar jembatan cuma enam meter,” kata Rijalfi.
Dikatakannya, selama menunggu keadaan air normal, pihak jasa pelayaran melakukan demoret. Satu tongkang bisa mencapai Rp20 juta per hari. Setiap hari saat keadaan air Sungai Barito normal, tercatat sekitar 5 sampai 10 tongkang melintas di bawah Jembatan KH Hasan Basri.
Pantauan lapangan, Senin siang kemarin, sekitar empat tongkang diparkir di bagian hilir Sungai Barito, berhubung adanya pengumuman Dishub Barito Utara.(lna/Lsn)












