OPERASI YUSTISI COVID-19-Warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di jalan di data dan diberikan sanksi. Tampak warga sedang menyapu jalan oleh tim pendisplinan Covid-19 yang terjaring operasi yustisi, Rabu (28/10/2020).(Media Dayak/Diskominfosandi barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Tim disiplin Covid-19 Kabupaten Barito Utara (Barut) selalu gencar melaksanakan Peraturan Bupati (Perbub) Barito Utara Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) diwilayah Barito Utara demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam Perbup tersebut bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan, menyayikan lagu kebangsaan, menyebutkan Pancasila, dan sebagainya.
Dalam pelaksanaannya di lapangan tim gabungan selalu memberikan himbauan kepada warga warga baik yang kedapatan tidak menggunakan masker maupun pelaku usaha yang berada sekitar kota Muara Teweh agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Operasi Yustisi yang dilakukan pada Rabu (28/10/2020) kemarin ini agar dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah bumi Iya Mulik Bengkang Turan, Kabupaten Barito Utara.
Pemkab Barito Utara juga terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media-media resmi kepemerintahan seperti himbauan keliling yang dilaksanakan oleh tim gabungan disiplin Covid 19, baliho/spanduk, website dan media sosial resmi pemerintah, serta Lembaga Penyiaran Publik Lokal Batara FM 103.5.(lna/Lsn)











