Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Kalteng Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran (Media Dayak/Hms Prov)
Palangka Raya, Media Dayak
Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran melalui tim komunikasi publik Gugus Tugas mengungkapkan, jika memperhatikan hasil penilaian resiko kenaikan kasus penyebaran covid-19 di Kalteng berdasarkan rilis aplikasi Bersatu Lawan covid-19 pada tanggal 28 Juni 2020.
“Hasil penilaian skoring resiko kenaikan kasus pada tanggal 28 Juni 2020, sebanyak 3 (tiga) kabupaten/kota dengan resiko tinggi atau zona merah yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Gunung Mas yang hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Tinggi (Level 4, red)/(Zona Merah), tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru,” terang dr. Astrid Theresa dari tim komunikasi publik Gugus Tugas mewakili Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas covid-19 Kalteng saat gelar press release lewat live streaming facebook Mmc Kalteng, Senin (29/6).
Hal tersebut ditegaskan, berdasarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Kalteng Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 Tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19 Di Wilayah Kalteng.
“Sedangkan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Katingan, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Barito Timur yang hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Sedang (Level 3 red)/(Zona Oranye), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas,” kata Gubernur melalui press release.
Diungkapkan juga untuk, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Seruyan yang hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Rendah (Level 2, red)/(Zona Kuning), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.
“Sementara itu untuk Kabupaten Sukamara yang sudah tidak ada kasus berada pada Zona Tidak Ada Kasus (Zona Hijau), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan,” katanya.
Lebih lanjut, Gubernur Kalteng menegaskan kepada Bupati/Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kota untuk memperhatikan rekomendasi tersebut.
“Hal ini untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota dan meminta Bupati/Wali Kota secara sinergis terus meningkatkan upaya percepatan pemutusan penyebaran covid-19 sehingga seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng dapat menjadi zona hijau,” papar Gubernur melalui tim komunikasi publik Gugus Tugas.(YM/Lsn)











