Tiga ASN di Mura Terjerat Kasus Korupsi Dipecat Secara Tidak Hormat

Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Murung Raya (Mura), Yance P Sirenden. (Media Dayak/Llus Riadi)

Bacaan Lainnya

Puruk Cahu, Media Dayak

   Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) terjerat kasus korupsi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Pemberhentian dilakukan mengacu kepada keputusan Tiga Menteri yakni, Mendagri, Menpan RB dan BKN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Murung Raya (Mura), Yance P Sirenden mengungkapkan sebanyak tiga orang ASN yang dipecat akibat terjerat kasus korupsi.

Pemberhetian tersebut, berdasarkan keputusan tiga menteri tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Ketiga ASN yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut diantaranya Budi,ST, Ainul Yakin dari Kantor Dinas PUPR, dan Azzahidi dari Kantor Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mura,” Kata Yance P Sirenden kepada awak media saat diwawancarai di Kantor Bupati Kabupaten Mura, Selasa (19/2).

Menurut Yance, berdasarkan peraturan kepegawaian bahwa ketiga ASN ini tidak berhentikan selama hukuman dibawah empat tahun penjara, akan tetapi setelah keluar SK dari tiga menteri dengan surat Gubernur Kalteng, Pj Sekda Provinsi Kalteng yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Mura terpaksa mereka harus diberhentikan.

“Saya mendengar informasi bahwa pak Budi akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terkait pemecatan dirinya. Padahal pak Budi telah menjalani hukuman kurungan sebagaimana vonis hakim Pengadilan, saya kira apa yang direncanakan pak budi untuk melayangkan gugatan itu bagus, jika seandainya beliau menang alangkah lebih bagus sebagai bahan koreksi pemerintah untuk kedepannya,” Jelasnya.(LUS/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait