Tidak Patuh Larangan Mudik, Bupati Barito Timur Tegur Pemilik Toko

Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera Y Mebas, bersama Kapolres Barito Timur, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, saat mengecek langsung pedagang yang membuka toko di Jalan A Yani Tamiang Layang, Kamis (28/5). (Foto/Media Dayak – Rhf)

Tamiang Layang, Media Dayak

Bacaan Lainnya

 Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas mengecek langsung pedagang yang membuka toko di Jalan A Yani Tamiang Layang, Kamis 28 Mei 2020.

Hal ini dilakukan untuk meresponi laporan dari masyarakat bahwa pedagang yang baru saja kembali usai mudik lebaran ke wilayah Kalimantan Selatan dan langsung berjualan kembali padahal toko-toko tersebut sudah disegel oleh pihak Kelurahan Tamiang Layang.

Jika merujuk pada protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah, maka seharusnya pedagang tersebut usai mudik harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sekaligus tidak membuka tokonya selama masa isolasi mandiri.

Saat mendatangi beberapa toko, Bupati sempat menegur para pedagang yang tidak mematuhi larangan Pemerintah Daerah untuk tidak mudik.

“Nanti kita akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Kecamatan dan Kelurahan untuk memeriksa kesehatan pedagang yang baru pulang mudik ini,”kata Bupati kepada media ini saat diminta tanggapannya.

Sementara, Kapolres Barito Timur, AKBP Hafidh Susilo Herlambang yang mendampingi Bupati saat kegiatan tersebut menyampaikan komitmen Polres Barito Timur dalam mendukung upaya Pemerintah Daerah menangani penyebaran Covid-19.

“Kami tetap mendukung program Pemerintah dan mengimbau masyarakat menjalankan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19,”kata Kapolres. (Rhf)

image_print

Pos terkait