Rimbun
Sampit, Media Dayak
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, meminta, agar penegak hukum memberikan sanski tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Demikian disampaikannya, menanggapi adanya permasalahan pada PT Sampit, yang diduga dari laporan para karyawan belum memberikan THR hingga sekarang. Padahal Hari Raya Idul Fitri sudah berlalu, sedangkan pembayaran THR paling lambat yakni 7 hari sebelum lebaran tiba.
“Untuk itu saya minta agar perusahaan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik itu sanksi administrasi maupun sanksi denda,” tegas Rimbun, Selasa (18 /05). (Em/Rsn)













