SP Lumban Gaol
Sampit, Media Dayak
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol, menyebutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur memberlakukan aturan sesuai teks book. Dimana isi dari aturan tersebut kurang dipahami, salah satunya terkait larangan ke tempat wisata.
“Ketika di Kotawaringin Timur, aturan itu berlaku sesuai teks book, orang yang berlibur di hutan belantara dekat pantai diusir diminta pulang sedangkan yang berkerumun di Mall tidak diterapkan hal serupa. Dan akhirnya saya katakan salut buat penegak-penegak aturan semoga mendarah daging disetiap orang dan disetiap objek kegiatan,”tegas Gaol, Selasa (18/05).
Lanjutnya, dari video yang beredar di sejumlah sosial media petugas Kepolisian membubarkan warga yang tengah bersantai di hutan yang berada di pinggiran pantai Ujung Pandaran. Sehingga hal itu membuat Gaol angkat bicara.
“Dihutanpun tak luput dari pengawasan super ketat tapi di mall itu tak berlaku sama sekali, selamat buat daerah 0536. Padahal dari video itu jelas bukan termasuk tempat wisata, itu hutan pinggir pantai, yang dinamakan tempat wisata adalah lokasi wisata yang ada pengelolaanya sedangkan di situ siapa yang disanksi? orang masih hutan belantara yang kebetulan pinggir laut,”ungkap Gaol.
Dirinya berharap, agar Pemerintah tidak tebang pilih dalam menerapkan peraturan maupun sanksi. Dan peraturan yang dibuat harus jelas, jangan sampai ada salah penafsiran sehingga masyarakat yang dirugikan.
“Kalau memang tempat wisata ditutup, ya harus semuanya ditutup. Dan juga harus diperhatikan tempat wisata itu definisinya seperti apa,”katanya. (Em/Rsn)













