THM Kedapatan Beroperasi Saat Ramadan, DPRD Minta Sanksi Tegas

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Syaufwan Hadi. (Media Dayak/Ist)

 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
DPRD Kota Palangka Raya menyoroti adanya tempat hiburan malam (THM) yang diduga masih beroperasi selama bulan Ramadan. Pemerintah Kota Palangka Raya diminta untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
 
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.
 
Ia mengatakan, ketentuan mengenai pembatasan operasional THM selama Ramadan telah disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota. Oleh karena itu, seluruh pengelola usaha hiburan malam seharusnya mematuhi aturan tersebut.
 
Menurutnya, langkah penertiban penting dilakukan untuk menjaga suasana yang kondusif di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci.
 
“Jika masih ditemukan tempat hiburan malam yang beroperasi, tentu harus ada tindakan tegas. Sanksi yang diberikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar memberikan efek jera,” jelasnya, Rabu (11/3/2026).
 
Selain itu, ia juga menilai pengawasan dari aparat penegak peraturan daerah perlu diperkuat, terutama melalui patroli dan razia secara berkala selama Ramadan.
 
Syaufwan berharap upaya penegakan aturan dapat dilakukan secara konsisten sehingga para pelaku usaha lebih patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
 
“Semua pihak perlu menghormati bulan Ramadan dengan mematuhi aturan yang berlaku. Ini bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban serta menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah,” pungkasnya.(Ytm/Lsn)
 
 
image_print

Pos terkait