Asisten III Setda Gumas Letus Guntur didampingi Kepala BKAD Gumas Hardeman bersama narasumber dan peserta kegiatan Implementasi Aplikasi e-BMD untuk Penatausahaan BMD Sesuai dengan Permendagri 47 tahun 2021 di Hotel Aurila, Selasa (18/11/2025).(Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) menyelenggarakan kegiatan Implementasi Aplikasi e-BMD untuk Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) Sesuai dengan Permendagri 47 tahun 2021 di Hotel Aurila Kota Palangka Raya, Selasa (18/11/2025)
Melalui implementasi aplikasi e-BMD, Pemkab Gumas ingin sistem digital yang dirancang untuk memastikan seluruh BMD tercatat, terpantau, dan terlaporkan secara akurat.
Implementasi ini menandai era baru transparansi dan akuntabilitas, sekaligus sebagai tindak lanjut teknis dari Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard yang diwakilkan Asisten III Setda Gumas, Letus Guntur kala membuka kegiatan mengatakan, BMD sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan kepada masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar menurut azas pengelolaan BMD dengan memperhatikan prinsip; fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
“Diperlukan kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan BMD untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Letus.
Letus menyatakan, Pemkab Gumas memberikan apresiasi kepada BKAD yang bertanggung jawab mengkoordinasikan pengelolaan BMD dan telah menjalankan fungsi pembinaan atas pengelolaan BMD, dengan menjalin kerjasama dengan LPPIA Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia dalam hal penggunaan aplikasi e-BMD untuk Penatausahaan BMD pada Pemkab Gumas dan telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ini.
“Penerapan Teknologi Informasi memungkinkan pemerintah untuk mengelola informasi dengan lebih efektif. Sistem manajemen dokumen elektronik, basis data terpusat, dan analisis big data memungkinkan pemerintah untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menganalisis data dengan lebih baik,” jabar Letus.
Kepala BKAD Gumas, Hardeman menyebutkan maksud kegiatan, sebagai upaya mewujudkan pengelolaan BMD pada seluruh Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Gumas yang lebih optimal, baik secara administratif, hukum, maupun fisik.
“Tujuan kegiatan untuk mengamankan BMD secara administrasi, menghasilkan Database BMD Pemkab Gumas yang andal dan akuntabel, serta mewujudkan transparansi pengelolaan BMD,” terang Hardeman,
Narasumber kegiatan, dari Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi (LPPIA) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.(Nov/Aw)









