Rimbun ST
Sampit, Media Dayak
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST mengaku siap dipriksa oleh penyidik Polres Kotim terkait laporan tindak pidana dugaan pencemarba nama baik Dewan Adat Dayak (DAD) yang diketuai oleh Drs Untung.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu disebuah surat kabar disampit Rimbun mempertayakan proses atau perkembangan kasus bos miras (cawan mas) milik Joni Winata yang bersetero dengan wakil Bupati Kotim Irawati.
Pada saat itu wabup dan jajarannya melakukan sidak dan di toko milik yang hersangkutan ditemukan sejumlah minuman dan ketika dicek kios miras tersebut dikatakan tidak memiliki ijin yang lengkap .sehingga ahirnya menyulut amarah wabup dan pada saat itu terjadi adut mulut dengan pemilik kios miras hingga ahirnya menyita perhatian semua pihak salah satunya dewan adat dayak pada saat itu langsung ambil tindakan kelapangan memasang hinting .”Saya hanya mempertanyakan proses nya sampai dimana dan kemaren tanggal 2oktober mereka sudah sidang dan yang bersangkutan dikenakan kati ramu dengan denda 150 juta dan itu saya apresiasi langkah DAD .”ujar Rimbun, Selasa (5/10/2021).
Namun tambahnya yang masih jadi tanda tanya lagi denda sebanyak itu saya harap bisa bermamfaat dan bisa memberikan efek jera dan saya harap juga kepada DAD supaya lebih transparan lagi dikemanakan dana sebanyak itu supaya masyarakat tau .”Saya hanya menjalan kan pungsi pengawasan saya sebagai anggota DPRD Kotim tentunya punya tanggung jawab dalam mengawasi segala macam kebijakan atau kejadian yang ada di daerah ini .”tutur Rimbun.
Sementara berkaitan dengan laporan terhadap dirinya rimbun mengaku siap menghadap laporan tersebut ,namun dirinya mengaku sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan dari polres kotim .”kendatipun sebenarnya jika ingin memeriksa anggota dewan itu harus ijin gubernur namun saya sebagai warga negara yang taat terhadap hukum saya siap saja dipriksa jika memang diperlukan untuk dimintai keterangan .”tutur Rimbun lagi.
Namun tambahnya perlu jadi catatan juga apa yang telah saya sampaikan di media atau surat kabar lalu setahu saya itu ada lah bentuk tugas saya yang dilindungi undang undang dan stekmen itu pun dimuat disurat kabar yang punya legalitas hukum yang jelas .”Artinya justru saya hanya menjalan kan tugas sebagai pemuda atau tokoh dayak bahkah sebagai anggota DPRD .”demikian Rimbun .(Em/Lsn)













