Konfrensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Pulang Pisau, Kamis (21/10) mengungkap Perkara Kasus Tindak Pidana Uang Palsu (Upal) yang terjadi di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.(Media Dayak/Ist)
Pulang Pisau, Media Dayak
Pelaku yang berinisial MSA (27) warga asal Pemalang Jawa Tengah ini diamankan oleh Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (14/10) di tempat kediamannya, di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Disana ditemukan beberapa lembaran uang palsu pecahan Rp50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan barang bukti lainnya yang diduga kuat sebagai alat untuk melakukan pencetakan atau pembuatan uang palsu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K pada saat menggelar Press Conference, Kamis (21/10), di Mapolres Pulang Pisau didampingi Kasat Reskrim AKP. Afif Hasan, SH serta Kasi Humas IPTU Daspin.
Dalam Konfrensi Pers tersebut, kepada awak media Kapolres mengungkapkan, Tindak Pidana yang dilakukan oleh Pelaku, terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari Sdr. Dedy Syahputra selaku Danru Security PT. SCP Pulang Pisau beserta rekannya sesama Security, yang mana pada saat itu tengah melakukan Patroli dan pengecekan di sekitar areal perkebunan dan pemukiman karyawan PT. SCP.
“Saat itu tim Security hendak menuju sebuah warung yang berada di kawasan Barak Karyawan Abdeling 11 No.1. Namun pada saat itu warung dimaksud sedang tutup dan sudah tidak digunakan lagi. Kemudian Saksi mengetuk kamar barak No.2 yang kemudian diketahui dihuni oleh Tersangka MSA.” ungkap Kapolres.
Selanjutnya kata Kapolres, ketika para Security masuk ke dalam ruangan mereka menemukan 1 (Satu) buah Laptop yang sedang menyala berada di ruang tamu dan 1 (satu) buah Printer yang berada di atas kardus. Kemudian timbulah kecurigaan para Security (Saksi) dari mana tersangka MSA memperolehnya.
“Di lokasi kediaman pelaku tersebut telah ditemukan sebuah Laptop dan Printer, yang mana peralatan tersebut menurut para saksi merupakan barang-barang yang dianggap langka berada di kawasan Permukiman Karyawan Perkebunan tersebut, sehingga membuat para saksi merasa curiga.” ujar Kapolres menuturkan berdasarkan hasil keterangan dari para saksi.
“Selain itu, di lokasi yang sama juga ditemukan beberapa lembar uang yang berada di dalam kardus dan ada beberapa lembar yang masih belum dipotong/lembaran besar, dan pada saat membuka bagian atas Printer tampak ada uang kertas pecahan Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) di dalamnya sebanyak 4 (empat) lembar,” tambah Kapolres.
Kemudian setelah itu, timbulah kecurigaan dari pihak Saksi bahwa tersangka diduga kuat sedang membuat uang kertas palsu di lokasi tersebut. Atas temuan itu saksi langsung menghubungi Personel Polsek Sebangau Kuala dan menyampaikan kejadian itu. Selanjutnya Personel Polsek Sebangau Kuala datang ke tempat kejadian dan bersama-sama saksi membawa tersangka ke Kantor Kepolisian untuk dimintai keterangan.
Kapolres melanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif pelaku melakukan pemalsuan uang tersebut dikarenakan desakan ekonomi yang dialaminya, mengingat gajih sebagai Karyawan Panen Buah tidaklah seberapa untuk mencukupi kebutuhannya kala itu. Karena Tersangka beserta keluarga berencana hendak pulang ke kampungnya di Jawa Tengah, sehingga memerlukan biaya banyak untuk perjalanan serta persiapan untuk biaya melahirkan sang istri yang sudah hamil 8 (Delapan) Bulan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Pulang Pisau berupa 31 (Tiga puluh satu) Lembar Uang Palsu/Uang Poto Copyan Pecahan Rp50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah sebanyak Rp1.550.000 (Satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), Uang Asli/Master sebanyak Rp300.000 (Tiga ratus ribu rupiah), 1 (Satu) buah Printer merk Canon Pixma, 1 (satu) buah Hand Phone Merk VIVO Y12S warna Phantom Black dan beberapa Barang Bukti pendukung lainnya seperti kertas dan tinta printer,” Lanjut Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah diamankan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 10 Tahun dan denda Paling Banyak 10 Miliar Rupiah. (Alp/Aw)












