Tenggara : Pemberian THR untuk Memenuhi Kebutuhan Pekerja

Tenggara

Muara Teweh, Media Dayak

       Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertrans Kop dan UKM) Kabupaten Barito Utara (Barut) Drs Tenggara MM mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh atau pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Bacaan Lainnya

“Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan menteri tenaga kerja agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” kata Tenggara, Rabu (15/5).

Menurut Tenggara, pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Karena jelasnya dalam regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, namun pihaknya mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran. Sebab pembayaran lebih awal agar para pekerja dapat mempersiapkan perjalanan mudik lebaran dengan lebih baik.

Dijelaskannya, sesuai Permen Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh disetiap perusahaan. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Lebih lanjut Tenggara menjelaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terkahir sebelum hari raya keagamaan.

Masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perushaan (PP) perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja peraturan perushaan (PP) perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan atau kebiasaan yang telah dilakukan,” katanya.

Selain itu, pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, berhak atas THR keagamaan. “dan bagi pengusaha yangb terlambat membayar THR kepada buruh/pekerja dikenakan denda sebesar 5 (lima) persen dari totol THR keagamaan yang harus dibayarkan,” kata Tenggara.

Dikatakannya, para buruh/pekerja pada Idul Fitri 1440 Hijriah ini juga mendapatkan libur dan cuti bersama. Cuti bersama ini merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikar pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

“Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangim hak cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahuanannya tidak berkurang dan kepanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” kata Tenggara.(lna)

image_print

Pos terkait