Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng H.Sugianto Sabran. (Media Dayak/Hms Prov)
Palangka Raya, Media Dayak
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas melalui tim komunikasi publik Gugus Tugas menyampaikan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020 Nomor 516 Tahun 2020 Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 Nomor 440-882 Tahun 2020 bahwa Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai pada Bulan Juli 2020, dimana akan dimulai secara resmi pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2020.
“Meskipun kita masih menghadapi pandemi covid-19, tetapi proses pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 tetap dapat kita laksanakan. Terkait dengan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021,” kata dr Astrid Theresa dari tim komunikasi publik Gugus Tugas Kalteng mewakili Gubernur Kalteng saat melakukan press release perkembangan terbaru covid-19 di wilayah Kalteng, Sabtu (11/7/2020).
Pihaknya mengatakan, Gubernur menegaskan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalteng mengenai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI bahwa satuan pendidikan yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka yaitu yang berada di daerah ZONA HIJAU, sedangkan yang berada pada ZONA KUNING, ZONA ORANYE, dan ZONA MERAH dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Diungkapkan, berdasarkan zonasi resiko kenaikan kasus penyebaran covid-19 yang dirilis Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Nasional pada tanggal 5 Juli 2020, yang termasuk dalam Zona Hijau Hanya Kabupaten Sukamara, sedangkan Kabupaten/Kota lainnya berada pada Zona Oranye dan Zona Merah.
“Oleh karena itu, Gubernur Sugianto menegaskan bahwa yang diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Sukamara, dengan mengikuti Panduan Pembelajaran yang sudah ditetapkan. Sedangkan satuan Pendidikan yang ada di Kabupaten/Kota lainnya dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR),” tegas Gubernur melalui tim komunikasi publik.
Meskipun pembelajaran tatap muka dilarang pada kabupaten/kota zona kuning, zona oranye dan zona merah, Gubernur Sugianto menegaskan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik harus tetap terjaga.
“Satuan pendidikan agar melakukan inovasi-inovasi dalam proses pembelajaran dari rumah sehingga peserta didik tetap dapat mendapatkan pelayanan pendidikan secara optimal,” tutupnya. (Ytm/Lsn)











