Stop Berita Hoax, Ini Pesan Kapolres Barut

SURAT PERNYATAAN – Agus Lemo warga Barito Utara yang sempat menyebar informasi atau kabar hoax terkait orang yang positif Covid-19 mendatangani surat pernyataan di Mapolres Barito Utara, Rabu (27/5).(Media Dayak : Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Media sosia (Medsos) baik Face Book (FB) Instagram (IG), Twitter, WhatsAPP (WA) dan lainnya sudah tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat luas, khususnya untuk mencari dan memberikan informasi.

Namun, apa jadinya, jika di medsos tersebut di salah gunakan untuk hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan. Seperti saat pandemi Virus Corona (Covid-19) yang mendunia dan selalu mengintai masyarakat.

AS pria asal Barito Utara ini sempat memberikan informasi terkait adanya warga Kabupaten Murung Raya (Mura) yang positif Covid-19 sedang kabur ke Muara Teweh pada Rabu (27/5) lalu.

Dan informasi ini sempat ramai dan menjadi perbincangan serta beredar di media sosial facebook dengan nama akun Agus Lemo, namun lagi-lagi kabar tersebut ialah tidak benar alias hoax.

Isi hoaks yang disebarnya adalah “Sekedar info warga Puruk Cahu, Murung Raya Desa asal Mangkahui positif Covid-19 kabur. Kalau ada warga kita di Barito Utara ada yang melihat seperti yang ada di foto ini segera laporkan kepada pihak yang berwajib …terimakasih,”begitu tulisnya.

Berita dari akun FB Agus Lemo tersebut ditanggapi oleh Wakil Bupati Murung Raya (Mura) Rejikinoor bahwa warganya tersebut sedang menjalani perawatan di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.

Kini AS telah menyesali perbuatanya, ia juga telah mendapat pembinaan dan teguran serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa tersebut, saat di Mapolres Barito Utara bersama Humas Polres Barito Utara, Rabu (27/5).

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Paur Humas Polres Barito Utara, Bripka Ryanto menyampaikan, bijaklah dalam bermedia sosial, sharing sebelum sharing dan stop HPUS (Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian dan SARA).

“AS sudah kita berikan pembinaan, dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya menyebarkan berita yang belum tahu kejelasan dan kebenarannya,”kata Rianto. (lna)

image_print

Pos terkait