SPKT Polsek Seruyan Hilir Selalu Siap Dalam Pelayanan Prima 

 
Kuala Pembuang, Media Dayak 
 
Piket SPKT Polsek Seruyan Hilir berikan pelayan prima kepada masyarakat salah satunya berupa pembuatan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang. Jumat (26/05/2023).
 
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow,S.I.K.,M.H. Melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Robby Sandrajaya,S.E.,M.M. Mengatakan” Pembuatan STPLKB ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan ” Ungkap Kapolsek Seruyan Hilir.
 
Kapolsek juga  menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan barang di ruang sentral pelayanan kepolisian ( SPKT) Polsek Seruyan Hilir” ungkapnya adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu foto copy KTP, foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait.(Hms/Lsn)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait