Kuala Pembuang, Media Dayak
Pada Jumat, (7/03/2025), di Aula Patria Tama 95 Polres Seruyan, telah dilaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan diberlakukan pada tahun 2026. Kegiatan ini disampaikan oleh Ps. Kasubsiluhkum Polres Seruyan, Aipda Muhammad Harits, S.H., dan diikuti oleh 27 Bintara Remaja Polres Seruyan.
Materi yang disampaikan mencakup visi dan misi pembaruan hukum dalam KUHP baru, asas-asas hukum, serta tindak pidana khusus dalam KUHP. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada personel tentang perubahan hukum yang akan berlaku, sehingga mereka dapat mengimplementasikan dengan baik dalam tugas kepolisian.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap kondusif, dan acara berjalan dengan lancar.(Hms/Lsn)