PENGADUAN : Jajaran PWI Kalteng usai mengadukan Hotman ke Polda Kalteng.(Media Dayak/foto -dok)
Palangka Raya, Media Dayak
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukkan solidaritas terhadap langkah PWI Pusat dengan mengadukan pengacara Hotman Paris (HP) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Rabu (22/7/2026).
Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng Heronika Rahan dan diterima langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo.
Langkah itu merupakan dukungan atas laporan PWI Pusat di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menyusul pernyataan Hotman Paris yang melontarkan kalimat, “lu punya otak nggak”, kepada seorang wartawan.
Ketua PWI Kalteng M. Zainal menegaskan, langkah yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk solidaritas insan pers di seluruh Indonesia.
“Walaupun kejadiannya di Jakarta, yang dianggap dihina adalah wartawan sebagai sebuah profesi. Profesi wartawan harus dihargai dan tidak boleh dihina ataupun direndahkan,” tegasnya.
Menurut Zainal, setiap orang berhak menyampaikan kritik maupun pendapat. Namun, penyampaiannya harus dilakukan secara beretika tanpa merendahkan profesi orang lain.
“Silakan menyampaikan pendapat dengan adab. Jangan menghina dan hati-hati dalam berbicara, jangan sembarangan. Wartawan dilindungi undang-undang. Hotman Paris merendahkan wartawan, padahal yang bersangkutan memahami hukum. Kami tegaskan tidak boleh menyampaikan hal-hal yang merendahkan profesi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng Heronika Rahan mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat.
“Kami sepakat laporan ini untuk mendorong penegakan hukum yang baik. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” katanya.
Heronika mengakui pihaknya menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris. Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak menghapus hak organisasi untuk menempuh jalur hukum.
“Kami menghargai dan menerima permintaan maaf tersebut. Tetapi proses hukum merupakan hak kami dan tetap akan kami jalani,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, pengaduan masyarakat telah diterima Ditreskrimum Polda Kalteng dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melengkapi proses administrasi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) apabila diperlukan.
“Pengaduan sudah diterima. Selanjutnya kami menunggu proses dan apabila diperlukan akan kami tindak lanjuti dengan laporan melalui SPKT,” pungkasnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan pihaknya telah menerima dumas dari PWI Kalteng.
“Pengaduan masyarakat sudah kami terima. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan tindak lanjutnya,” tandasnya.(Ist/Lsn)












