Anggota DPRD Kota Palangka Raya Jati Asmoro (Media Dayak/Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Wacana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah yang patut dipertimbangkan. Namun, DPRD Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pengawasan dari orang tua tetap menjadi kunci utama.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, mengatakan anak-anak pada usia tersebut masih belum sepenuhnya mampu menyaring informasi yang beredar di dunia digital.
“Anak-anak masih dalam tahap belajar. Mereka belum tentu bisa membedakan mana informasi yang baik dan mana yang berbahaya,” katanya, Sabtu (4/4).
Menurutnya, pembatasan akses media sosial dapat membantu mengurangi risiko paparan konten negatif, termasuk perundungan daring yang kini semakin sering terjadi.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan efektif tanpa keterlibatan keluarga, khususnya orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital. “Peran orang tua tetap yang paling utama. Tidak bisa hanya mengandalkan aturan,” tegasnya.
Selain pengawasan, edukasi literasi digital juga dinilai penting agar anak-anak dapat memahami cara menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Ia menilai, kombinasi antara regulasi, pengawasan keluarga, dan edukasi menjadi kunci agar anak tetap terlindungi tanpa kehilangan manfaat dari teknologi.
“Yang terpenting adalah bagaimana anak-anak bisa tetap aman, tapi juga tetap mendapatkan manfaat positif dari perkembangan teknologi,” pungkasnya.(YM/AW)











