PEMBELIAN GAS LPG 3 KG-Warga di tiga RT di Kelurahan Lanjas yaitu RT 03, RT 04, dan RT 21 saat membeli gas 3 Kg menunjukan KTP yang sudah didata oleh pihak RT setempat untuk mendapaykan gas 3 LPG kg dari pangkalan Eka Bersinar di Jalan Beringin Muara Teweh, Senin (27/1/2025).(Media Dayak/ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Yon Husni, penanggung jawab Pangkalan Esa Bersinar di RT 21, Jalan Beringin, memberikan klarifikasi terkait sistem dan ketentuan distribusi LPG 3 Kg yang berlaku di pangkalannya, Senin (27/1/2025). Pernyataan ini bertujuan menjawab sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat.
Menurut Yon Husni, Pangkalan Esa Bersinar menjalankan distribusi LPG 3 Kg sesuai aturan yang berlaku demi memastikan subsidi tepat sasaran.
“Kami mengutamakan warga sekitar, khususnya RT 03, RT 04, dan RT 21, sesuai dengan KTP yang ditunjukkan dan telah terdaftar di pangkalan. Hal ini kami lakukan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap pangkalan telah memiliki daftar RT yang terdaftar untuk memastikan distribusi berjalan sesuai kebijakan. Yon Husni juga menegaskan bahwa pelanggaran ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Pangkalan kami hanya bertujuan membantu warga setempat. Kami menjamin mekanisme distribusi dilakukan secara transparan dan terbuka,” tambahnya.
Distribusi LPG di Pangkalan Esa Bersinar dilakukan dua kali seminggu dengan kuota sebesar 1.000 tabung per bulan. Warga yang ingin membeli LPG 3 Kg diwajibkan menunjukkan KTP sesuai domisili dan, jika diperlukan, membawa surat keterangan domisili dari RT setempat. Pembelian harus dilakukan oleh pemilik KTP secara langsung dan tidak dapat diwakilkan.
“Kami sangat mengutamakan keteraturan dan transparansi demi memastikan warga mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yon Husni kepada media.
Sementara itu, salah seorang warga yang mengantri untuk membeli LPG di pangkalan Esa Bersinar mengungkapkan bahwa harga LPG 3 Kg di pangkalan tersebut adalah Rp26 ribu per tabung.
“Kami membeli untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk dijual kembali. Di pangkalan ini, pembeli sudah didata oleh RT setempat. Hanya warga RT 03, RT 04, dan RT 21 yang dilayani, dan KTP harus diperlihatkan saat pembelian,” jelas warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pernyataan Yon Husni diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dan memastikan distribusi LPG 3 Kg di Pangkalan Esa Bersinar dilakukan sesuai aturan yang berlaku.(lna/Lsn)