Simpan Sabu di Pondok Kebun Sawit, Tukang Kayu Diamankan Polres Kobar

Tersangka bersama barang bukti di Polres Kobar, Jumat (19/9/2025) (Media Dayak/Ist)
 
Pangkalan Bun, Media Dayak
 
Seorang pria berinisial AY (45) yang berprofesi sebagai tukang kayu diamankan jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Polsek Arut Utara (Aruta). Ia kedapatan menyembunyikan 13 paket narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun sawit di Desa Nanga Mua, Kecamatan Aruta, pada Kamis sore (18/9/2025).
 
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
 
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah jaket berisi 13 paket sabu dengan berat kotor 3,55 gram,” jelas Kapolres.
 
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu pak plastik klip, satu alat hisap sabu (bong), lima lembar uang pecahan Rp50 ribu, serta satu unit handphone yang diakui milik tersangka.
 
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rd/Lsn)
image_print

Pos terkait