Simpan Sabu Di Dapur Kahai digerebek Polisi-Tiga Kali Tersangkut Kasus Narkoba

DIAMANKAN  BERSAMA BARBUK- Kaharudin alias Kahai (57) bin H Syahran warga jalan Sengaji Hilir, RT 07 kelurahan Melayu, kabupaten Barito Utara (Barut) diamankan bersama barang bukti (Barbuk) di Mapolres setempat. (Media Dayak:Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Sabu seberat 6,55 gram berhasil diamankan petugas dari tangan Kaharudin alias Kahai (57) bin H Syahran warga jalan Sengaji Hilir, RT 07 kelurahan Melayu, kabupaten Barito Utara (Barut). Kejadian penggerebekan pada Sabtu (31/8) kemarin sekitar pukul 18.30 Wib. Tersangka Kaharudin alias Kahai (57) ini sudah dua kali tersangkut kasus narkoba. Dan ini untuk yang ketiga kalinya pelaku diamankan dengan kasus yang sama.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Adhy Heryanto mengatakan, penangkapan pelaku terjadi di rumahnya di jalan Sengaji Hilir, RT 07 kelurahan Melayu, kabupaten Barito Utara (Barut) sekitar pukul 18.30 Wib pada Sabtu (31/8) kemarin.

Dikatakan Kasat Narkoba, kronologis penangkapan tersangka saat petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa  terlapor sering menyalahgunakan, menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pengerebekan terhadap pelaku.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor, kemudian di dapur terlapor ditemukan barang bukti yang tercantum di daftar barang bukti selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Adhy Heryanto.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti yakni 9 (sembilan) paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening di duga sabu dengan berat kotor  6,55 gram, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk CHQ, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah hp merk Nokia type 105 warna putih, uang tunai Rp 400.000,- dan 1 (satu) buah kotak korek api merk nomor satu.

“Terhadap pelaku dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 114 ayat (1)  Jo pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun” terang Kasat. (lna)

 

image_print

Pos terkait