Ibu rumah tangga (IRT) inisial L (58), diamankan Satnarkoba Polres Barito Utara bersama barang bukti (Barbuk) narkotika jenis karisoprodol, yang termasuk Narkotika Golongan I di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh.(Media Dayak:Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Upaya memberantas peredaran narkoba terus dilakukan Polres Barito Utara. Pada Rabu, (30/10/2024) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial L, seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 58 tahun, di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Barito Utara menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan laporan ini, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mengamati aktivitas di rumah tersebut. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan di tempat.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua kantong kresek hitam yang berisi 12 plastik klip kecil. Total terdapat 468 butir tablet tanpa merek berwarna putih dengan motif garis yang diduga mengandung zat narkotika jenis karisoprodol, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain seperti empat bungkus plastik klip besar kosong, satu kotak dus air mineral merek Club, dan sebuah handphone merk Oppo A.16 berwarna biru.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya, saat dikonfirmasi Sabtu (9/11/2024) sore menyampaikan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan agar peredaran narkoba bisa diminimalisir. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga tindak pidana ini bisa terungkap,” ujar Kompol Sugiya.
Polres Barito Utara mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran narkoba dilingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.(lna/Aw)