AA alias N (25), warga Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara bersama barang bukti yang diduga jenis sabu-sabu seberat 95,72 gram diamankan di Polres Barito Utara.(Media Dayak:Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Satresnakoba Polres Barito Utara kembali berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA alias N (25), warga Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, membawa narkotika yang diduga jenis sabu-sabu seberat 95,72 gram.
Penangkapan terhadap tersangka AA alias N ini pada Rabu, (6/11/2024), sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, KM 30, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasihumas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya, menyatakan pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Barito Utara.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat terungkap. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan demi mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat,” ujar Kompol Sugiya pada Sabtu (9/11/2024).
Polres Barito Utara berharap agar masyarakat selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Dijelaskan Kompol Sugiya penangkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar Km 30 Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin.
Menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan, hingga akhirnya melihat seorang pemuda yang tampak mencurigakan dan segera melakukan pemeriksaan yang disaksikan warga setempat dan menemukan satu plastik klip besar berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 95,72 gram.
Barang bukti (barbuk) tersebut ditemukan dalam kantong jaket tersangka yang tersimpan di dalam plastik bekas kopi bermerek Kapal Api. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti klip plastik kosong, dompet kecil bermotif bunga, pipet kaca, jaket hitam, tas selempang, handphone, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kompol Sugiya.(lna/Aw)